METROPOLITAN.ID - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ia juga diduga melakukan produk kilang PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik ilegal dalam pembelian dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM).
Modus yang digunakan adalah membeli Pertalite (RON 90) dengan harga lebih murah, kemudian melakukan "blending" atau pengoplosan untuk meningkatkan oktannya menjadi setara Pertamax (RON 92).
Namun, saat pembelian, harga yang dibayarkan adalah harga untuk Pertamax, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pertalite.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Rugi Miliaran Lantaran Oknum JACCS MPM Finance, Asiang: Semoga Sandiaga Uno Tahu
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Peran ketujuh tersangka ini beragam, mulai dari menyusun strategi pengadaan minyak mentah secara ilegal, memenangkan broker minyak secara tidak sah, hingga melakukan mark-up kontrak dalam pengadaan dan distribusi BBM.
Kejagung juga menemukan fakta adanya komunikasi antara para tersangka untuk menaikkan harga minyak impor secara tidak sah demi mendapatkan keuntungan pribadi.