Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kejagung menduga kerugian negara akibat rasuah ini mencapai Rp400 miliar. Setelah status tersangka diumumkan, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 4 Tempat Makan Pilihan untuk Bukber bersama Teman di BSD dan Sekitarnya
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar.
Sementara itu, tersangka lainnya, CS, juga menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.