METROPOLITAN.ID - Tersandung kasus korupsi impor gula hingga merugikan negara senilai Rp400 miliar, segini harga kekayaan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong.
Dalam laporan yang disampaikan pada 30 April 2020, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong mencatatkan total kekayaan yang mencapai Rp101.486.990.994.
Namun, meskipun memiliki kekayaan yang mencapai ratusan miliar, Tom Lembong tidak tercatat memiliki tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Angkat Bicara!
Dalam rincian LHKPN-nya, harta kekayaan Tom Lembong terdiri dari beberapa kategori, yaitu harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga senilai Rp94.527.382.000, kas dan setara kas yang mencapai Rp2.099.016.322, serta harta lainnya yang berjumlah Rp4.766.498.000.
Dalam laporan tersebut juga dicantumkan bahwa Tom Lembong memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016.
Baca Juga: Berkunjung ke Megamendung, Pj Bupati Bogor Bahas Rencana Pelebaran Jalan Atasi Kemacetan Puncak
Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan Tom Lembong, tetapi juga seorang pejabat dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada periode yang sama, yang diidentifikasi dengan inisial CS.
Keterlibatan Tom Lembong berawal dari keputusan pemberian izin impor yang dikeluarkan pada 12 Mei 2015.
Saat itu, Tom Lembong memberikan persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP. Gula kristal mentah yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Banjir Followers! Istana Buat Akun Instagram 'Republik Indonesia' dan 'Presiden Republik Indonesia'
Izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tersebut tidak mengikuti prosedur koordinasi yang tepat dengan instansi terkait.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih.