Minggu, 21 Desember 2025

Dana Bagi Hasil Cukai Capai Angka Rp8 Miliar, Pemkot Sukabumi Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal

- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:36 WIB
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana usai membuka pelatihan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Satpol PP dan Damkar, Selasa, 20 Mei 2025. (UM)
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana usai membuka pelatihan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Satpol PP dan Damkar, Selasa, 20 Mei 2025. (UM)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat untuk tahun 2025.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Satpol PP dan Damkar di salah satu hotel, Selasa, 20 Mei 2025.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana yang hadir membuka kegiatan menilai pelatihan ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis petugas.

"Ini bagian dari perlindungan masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya rokok ilegal dan kerugian negara," tegas Bobby Maulana.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat mengatakan, alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

"Porsi penegakan hukum ini salah satunya digunakan untuk peningkatan kapasitas petugas dalam operasi pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya.

Dalam operasi gabungan tahun lalu bersama KPPBC TMP A Bogor, pihaknya menyita sekitar 17 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi penjualan di Kota Sukabumi.

"Kami terus berupaya memperkuat pengawasan dan penindakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Erli Haryanto, turut memberikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya.

Menurutnya, pengedar rokok ilegal bisa dijerat pidana minimal satu tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat nilai cukai.

Ia berharap pelatihan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.

"Selain itu masyarakat juga perlu diedukasi tentang masalah rokok ilegal. Sebab diduga sasaran peredaran adalah warga yang berada di pelosok perdesaan," pungkasnya. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X