METROPOLITAN.ID - Peredaran rokok ilegal terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara, terutama terkait potensi kerugian yang ditimbulkan, termasuk di Sukabumi.
Dalam sepanjang tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil mengungkap 4,3 juta batang rokok ilegal yang beredar di enam kota dan kabupaten, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Pelaksana Pemeriksa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Fahmi Fathullah, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terfokus di Kota Sukabumi.
Tetapi juga melibatkan Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kota/Kabupaten Sukabumi.
Operasi pemberantasan rokok ilegal terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2024, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, lebih dari 4,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan.
Fahmi menjelaskan bahwa tren peredaran rokok ilegal cenderung fluktuatif setiap bulan.
Baca Juga: Jeritan Warga Jampang Kulon Sukabumi, Baru Tersentuh Bantuan Setelah Berhari-hari Terdampak Bencana
Menurut dia, lonjakan terjadi ketika daya beli masyarakat menurun, sementara peredaran cenderung berkurang saat daya beli meningkat.
"Ini menunjukkan adanya kaitan erat antara kondisi ekonomi masyarakat dengan meningkatnya permintaan terhadap produk ilegal, termasuk rokok," ujarnya.
Selain merugikan negara dari sisi finansial, rokok ilegal juga membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Dalam banyak kasus, rokok ilegal ditemukan mengandung bahan berbahaya, seperti tembakau yang dicampur dengan serutan kayu.
Fahmi menegaskan bahwa meski rokok legal memiliki dampak kesehatan, risiko yang ditimbulkan oleh rokok ilegal jauh lebih besar karena bahan-bahan yang tidak terkontrol dan tidak melalui pengawasan yang ketat.