METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, dalam perkara narkotika, ada 414,74 gram sabu, 997,20 gram ganja, dan 876,126 gram tembakau sintetis yang dimusnahkan.
Pihaknya juga memusnahkan 1.335 butir tramadol, 320 butir Tri-X, 738 eximer, dan 3 butir riklona.
Baca Juga: Syukuran HUT ke-17 Gerindra, Iwan Setiawan Minta Kader Kawal Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih
Selain itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti perkara cukai dengan rokok ilegal berbagai merk yang jumlahnya mencapai 2.019 slop.
"Kemudian ada senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata api 1 pucuk, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah," kata Rinaldy, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurutnya, bukti ini merupakan barang yang dikumpulkan dari perkara orang dan harta-benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba dan perkara cukai yang telah inkrah pada periode November 2024 hingga 5 Januari 2025.
Rinaldy menerangkan, pemusnahan ini bertujuan unjuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami sebagai jaksa eksekutor selain melaksanakan pidana badan, juga melaksanakan putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti tersebut dengan mengundang dari Polres, BNNK kemudian dari PN Cibinong dan Dinas Kesehatan," pungkasnya. (Cr1/fin)