METROPOLITAN.ID - Perusahaan di Jakarta terancam sanksi pencabutan izin usaha jika kedapatan menahan ijazah karyawan.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima laporan adanya praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Mendengar laporan tersebut, Pramono menegaskan tidak akan menoleransi praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja.
"Kalau tidak izinnya saya cabut," kata dia dalam keterangan resmi.
Bahkan ia akan mencabut izin usaha perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan-karyawannya.
Baca Juga: Ngopi Cantik di Mojokerto: Rekomendasi Cafe Cozy dan Instagramable
"Bagi siapapun yang menahan ijazah, siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," tegas Pramono.
Ia tak ingin kasus serupa kembali terjadi di Jakarta. Karena itu, Pramono meminta kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan agar segera diselesaikan.
"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri tengah berupaya membantu siswa dari keluarga tidak mampu untuk menebus ijazah pendidikan mereka.
Pramono Anung menargetkan akan menuntaskan 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah pada tahun ini.
Tercatat total 488 siswa telah menerima program pemutihan ijazah senilai Rp1,69 miliar dari Pemprov DKI Jakarta.