6. Khusus bagi calon murid yang diasuh oleh wali, unggah Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau penetapan/putusan pengadilan. Bagi yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu, unggah KK sebelumnya.
7. Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali.
8. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
9. Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Setelah proses pengajuan akun dan verifikasi KK selesai, CPDB dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran sesuai dengan jalur yang diinginkan dan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, kunjungi laman resmi SPMB Jakarta di https://spmb.jakarta.go.id.***