Minggu, 21 Desember 2025

Reklame di Sukabumi yang Belum Bayar Retribusi Dipasangi Spanduk Pemberitahuan, Tidak Ditutup Kain Hitam

- Rabu, 4 Juni 2025 | 20:55 WIB
Spanduk di Kota Sukabumi yang belum membayar retribusi Rumija dipasangi spanduk pemberitahuan. (Ist)
Spanduk di Kota Sukabumi yang belum membayar retribusi Rumija dipasangi spanduk pemberitahuan. (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Puluhan Reklame di wilayah Kota Sukabumi yang belum membayar retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) di pasangi spanduk imbauan oleh Satpol PP.

Pantauan metropolitan.id, spanduk tersebut bertuliskan "Bangunan reklame ini belum membayar retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) peruntukan media publikasi".

Sebelumnya, reklame ditutup kain hitam karena belum memiliki izin PBG (Persetujuan Banan Gedung).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat membenarkan saat ini jajarannya sedang memasangi imbauan di bawah reklame.

Tujuannya, agar pemilik reklame segera mengurus atau membayar retribusi Rumija tersebut.

"Banyak masyarakat yang bertanya kenapa ada imbauan di bawah reklame dan kenapa tidak ditutup kain hitam, karena biar masyarakat dan pemilik reklame tahu imbauan yang kami pasang," kata Ayi, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, pemilik reklame hampir kebanyakan sudah membayar pajak reklame, termasuk sebagian sudah mengantongi izin PBG.

Namun untuk retribusi Rumija, kebanyakan belum di bayar sesuai Instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame yang belum memiliki izin PBG maupun dari sisi retribusi penggunaan Rumija.

"Sudah jelas bahwa berdasarkan Persetujuan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2025, dimana penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukkan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp240.000 per meter ler segi setiap tahun, ini hasil koordinasi kami dengen bagain Hukum Setda Kota Sukabumi," ungkapnya.

Ketika di tanya kenapa reklame yang belum bayar retribusi Rumija tidak ditutup, Ayi mengaku dari sisi pajak reklame mereka sudah membayar, hanya saja retribusi Rumija belum.

"Kalau ditutup media tayangnya kita salah juga, karena pemohon sudah membayar pajak reklame," akunya.

Ayi juga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas menertibkan reklame yang tidak punya izin Rumija dan PBG dan tidak membayar pajak reklame.

"Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu," pungkasnya. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X