METROPOLITAN.ID - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata kota secara lebih teratur, Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap papan reklame yang belum memiliki izin di wilayah pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, melibatkan Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUTR, serta BPKPD.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Kumpulkan 28 Cabor, KONI Kota Bogor Matangkan Persiapan demi Penuhi Target Porprov 2026
“Kami mendorong pelaku usaha agar mematuhi aturan, termasuk terkait pemasangan reklame. Tanpa izin yang sah, reklame akan ditertibkan," kata dia.
Tujuan kami adalah menciptakan kota yang bersih, teratur, dan memberikan sumbangsih nyata bagi pendapatan daerah,” imbuh Ayep.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan, mulai dari izin tayang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban membayar pajak retribusi.
Menurutnya, kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi legalitas dari 149 titik reklame yang terdata, di mana sekitar 40 titik diduga belum memiliki izin yang sah.
“Proses identifikasi masih berjalan. Jika ditemukan pelanggaran terkait izin sewa lahan, izin PBG, izin tayang, atau retribusi yang belum dibayar, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan. Pemilik reklame juga akan kami panggil untuk klarifikasi dan penyelesaian izin,” jelas Ayi.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan dinas terkait agar pelaksanaannya akurat dan transparan.
Setelah verifikasi selesai, tindakan langsung di lapangan akan segera dilaksanakan. (Usep)