Minggu, 21 Desember 2025

Kepala Dinas Peternakan Purwakarta Resmi Ditahan

- Jumat, 13 Juni 2025 | 10:41 WIB
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis 12 Juni 2025 malam. (Foto: ist)
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis 12 Juni 2025 malam. (Foto: ist)

METROPOLITAN.ID - Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta berinisial SIH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis 12 Juni 2025.

SIH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta bersama 6 tersangka lainnya yakni, IR, DEP, DH, RJ, AS, dan TT dalam kasus dugaan korupsi bantuan ikan tahun 2023.

SIH diketahui sempat mangkir dalam panggilan pertama pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu. Kepala dinas yang masih aktif itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Purwakarta sejak pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 21.24 WIB, SIH keluar kantor Kejari Purwakarta dengan menggunakan rompi tahanan.

Baca Juga: Naik Bus, Dishub Purwakarta Edukasi Pelajar Tentang Keselamatan Lalu Lintas

"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir, hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kita tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana Kamis 12 Juni 2025 malam.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Tanah Milik Negara

Sebelumnya, Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap 6 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 5 Juni 2025.

Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.265.430.609.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X