Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Purwakarta Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Tanah Milik Negara

- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:50 WIB
Penertiban bangunan liar yang berdiri di tanah milik negara di wilayah Kelurahan Tegaljunti, Kecamatan Purwakarta, Rabu 11 Juni 2025. (Foto: istimewa.)
Penertiban bangunan liar yang berdiri di tanah milik negara di wilayah Kelurahan Tegaljunti, Kecamatan Purwakarta, Rabu 11 Juni 2025. (Foto: istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di tanah milik negara.

Penertiban sudah mulai dilakukan di bantaran irigasi RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta pada Rabu Rabu, 11 Juni 2025.

Dari total 417 rumah atau bangunan yang akan di bongkar. Diketahui sudah ada belasan bangunan yang di bongkar sesuai persetujuan dengan pemilik bangunan yang berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta atau PJT II itu.

Baca Juga: Komunitas Madani Purwakarta Minta APH Berantas Sindikat Percaloan Calon Tenaga Kerja di PT Metro Pearl Indonesia

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjelaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari program pelestarian lingkungan terutama dalam memfungsikan kembali aliran sungai dan irigasi.

"Purwakarta memiliki kekayaan alam, termasuk sungai dan vegetasi yang perlu kita jaga. Kami ingin memulihkan kondisi tersebut dengan membersihkan bangunan liar di sepanjang aliran sungai maupun irigasi," ujarnya.

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein ini menyebut penertiban dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau (MoU) antara Pemkab Purwakarta dan PJT II. Semua bangunan yang berdiri tanpa izin di lahan negara tidak akan diberikan ganti rugi.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Pasang Badan Soal Rencana Penggusuran Rumah di Tanah PJT II

"Lahan ini merupakan aset negara. Bangunan yang berdiri secara ilegal tidak berhak atas kompensasi. Justru negara sedang menegakkan haknya atas tanah tersebut," kata dia menjelaskan.

Sebelum penertiban dilakukan, warga sudah mendapat surat peringatan atau pemberitahuan dari pihak terkait. Respons masyarakat dinilai positif dan banyak yang bersedia membongkar sendiri bangunannya.

"Meski baru tahap surat peringatan kedua, sebagian besar warga menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bentuk kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan," katanya.

Penertiban yang dimulai di wilayah Tegaljunti kemudian akan diperluas ke daerah-daerah lain di sepanjang aliran irigasi Purwakarta dengan target kawasan suplesi Kamodimh bebas dari bangunan liar agar fungsi irigasi bisa berjalan maksimal.

Sementara itu, General Manager Wilayah 2 Jasa Tirta II Jhon Rico turut berkomentar menanggapi isu adanya pungutan Rp500 ribu per tahun untuk sewa penggunaan lahan. Menurutnya, hal itu bersifat retribusi bukan sewa resmi.

"Itu hanya bentuk kontribusi untuk menjaga lahan, dan tidak mencerminkan nilai sewa lahan sesungguhnya," ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X