METROPOLITAN.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, Selasa 3 Juni 2025.
Diskanak menerjunkan petugas ke sejumlah titik penjualan hewan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual telah memenuhi syarat kesehatan termasuk usia sesuai syariat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lapak penjual hingga di pasar hewan dengan fokus pada aspek kesehatan dan kecukupan usia hewan. Hal ini mengingat banyaknya hewan kurban yang berasal dari luar daerah, seperti wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan sejumlah kambing yang belum cukup umur, yakni dengan usia yang masih dibawah satu tahun. Adapun penentuan usia hewan tersebut dilakukan dengan memeriksa struktur gigi pada hewan.
Namun, berdasarkan fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI), domba berusia minimal enam bulan sudah boleh dijadikan hewan kurban, asalkan sehat dan tidak cacat. Hal ini membuat sebagian besar hewan yang diperiksa tetap layak untuk dikurbankan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan di lapangan langsung memasang label sehat pada hewan-hewan yang telah lolos pemeriksaan sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak dan aman untuk dikurbankan. Langkah ini mendapat respons positif dari para pedagang.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Purwakarta Naik Hingga Rp5 Juta Per Ekor
"Alhamdulillah, hewan kurban teratur dan sehat. Terima kasih kepada dinas yang sudah datang memeriksa dan memberi label sehat. Kami jadi lebih percaya diri menjual," ujar Bazri, salah satu pedagang hewan kurban, Selasa 3 Juni 2025.
Pemeriksaan ini juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban, terutama penyakit cacing hati yang kerap ditemukan pada sapi.
Petugas pun memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda penyakit menular yang berpotensi membahayakan konsumen.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan di pasar hewan Ciwareng. Tidak ditemukan penyakit menular. Semua sehat, dan sebagian memang masih di bawah satu tahun, tapi sudah memenuhi fatwa MUI," jelas Wini Karmila, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan Purwakarta.
Melalui pengawasan ketat ini, kata Wini Dinas Peternakan berharap masyarakat bisa mendapatkan hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, sehingga ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan aman.***