Senin, 22 Desember 2025

Atasi Overkapasitas Lapas, Menimipas Agus Andrianto Siapkan Lapas Super Premium Capacity

- Senin, 23 Juni 2025 | 17:04 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kondisi Lapas yang overkapasitas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kondisi Lapas yang overkapasitas.



METROPOLITAN.ID – Pemerintah terus berpacu mengatasi persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, overkapasitas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, solusi strategis tengah digodok melalui pembangunan lapas berkonsep Super Premium Capacity.

‎“Saat ini ada 13 lapas yang tengah dalam proses penyelesaian. Satu di antaranya di Nusakambangan, sisanya tersebar di berbagai daerah. Targetnya rampung tahun ini,” ujar Agus Andrianto saat meninjau Lapas Cibinong, Senin 23 Juni 2025.

‎Pemerintah juga mulai menyusun dokumen pendukung untuk revitalisasi Lapas Cipinang dan Salemba. Meski demikian, Agus menyebut, proses itu masih menunggu pelimpahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

‎Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari reformasi besar sistem pemasyarakatan.

‎"Kami berkomitmen menghadirkan sistem yang lebih efektif dan manusiawi, sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi warga binaan agar kembali menjadi insan produktif,” tegasnya.

‎Dalam kunjungan itu, Agus juga membuka langsung Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan 2025. Kegiatan pramuka yang berlangsung pada 23–25 Juni itu mengusung tema “Tangguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan.”

‎“Semangat Dasa Dharma Pramuka harus menjadi kompas moral dalam membina warga binaan,” ujar Agus.

‎Tak hanya itu, kabar baik juga diumumkan langsung dari mulut sang menteri. Warga binaan yang aktif dalam kegiatan positif, baik kepramukaan maupun lainnya, akan mendapat tambahan remisi sebagai bentuk penghargaan.

‎“Ini bagian dari pendekatan reward. Supaya warga binaan lebih semangat, dan percepatan hak mereka juga lebih adil,” pungkasnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X