Senin, 22 Desember 2025

Wawalkot ‎Chandra Rahmansyah Apresiasi DPRD: Empat Raperda Siap Dorong Arah Baru Pembangunan Depok

- Selasa, 24 Juni 2025 | 09:30 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.



METROPOLITAN.IDWakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Depok, terutama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang seirama dalam menyusun arah baru legislasi daerah untuk tahun 2026.

‎Pernyataan itu disampaikan dalam forum pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin 23 Juni. Chandra menyebut, apa yang tengah dilakukan DPRD dan Pemkot bukan sekadar rutinitas legislasi tahunan, tapi lebih dari itu, sebuah langkah strategis untuk menata ulang fondasi pembangunan Kota Depok dari sisi hukum.

‎"Ini bukan cuma daftar Raperda. Ini adalah peta jalan kita untuk membangun kota secara terarah dan berpihak," kata Chandra Rahmansyah.

‎Ia pun menyinggung dasar penyusunan Propemperda yang memang diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat 1 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kini sudah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

‎Tapi menurutnya, lebih dari sekadar pasal dan undang-undang, kemitraan antara eksekutif dan legislatif jadi kunci utama agar pembangunan hukum berjalan inklusif dan tidak elitis.

‎Ada empat Raperda usulan eksekutif yang disebut sudah dibahas bersama DPRD. Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026 - 2046.

‎"Ini jadi upaya awal menyambut arah industri yang lebih jelas, terarah, dan tidak tumpang tindih antarwilayah," sambung Chandra.

‎Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan kota akan sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan. Depok memang sudah padat, tapi belum sepenuhnya tertata dalam urusan mobilitas.

‎Yang ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan. Ini merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Fokusnya bukan hanya memperluas akses layanan, tapi juga memastikan fasilitas dan tenaga kesehatan tersebar merata, anggaran dikelola efisien, dan status kesehatan masyarakat terus naik.

‎Terakhir, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Tujuannya memperbaiki kelembagaan perangkat daerah supaya fungsi masing-masing lebih jelas, efisien, dan pelayanan publik bisa makin responsif.

‎Chandra menutup pernyataannya dengan kalimat yang cukup menggugah.

‎"Kalau mau bicara soal kemajuan, ya mulai dari hukum. Tapi hukum yang berpihak. Yang memudahkan, bukan mempersulit. Yang mendengar warga, bukan menjauhkan diri dari mereka," tutupnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X