Minggu, 21 Desember 2025

Viral Kisruh Rumah di Sukabumi Dijadikan Tempat Ibadah, Polisi Sebut Berakhir Damai

- Senin, 30 Juni 2025 | 17:09 WIB
Mediasi kisruh alih fungsi rumah singgah jadi tempat kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berakhir Damai.  (UM)
Mediasi kisruh alih fungsi rumah singgah jadi tempat kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berakhir Damai. (UM)


METROPOLITAN.ID - Kisruh alih fungsi rumah singgah jadi tempat kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berakhir Damai. 

‎Kesepakatan damai dicapai atas inisiatif Forkopimcam dan semua pihak yang sempat terseret kisruh yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 hingga viral di media sosial.

Tak kurang dari 80 orang yang terdiri dari aparat keamanan, unsur pemerintahan, tokoh agama dan warga masyarakat dan pihak pemilik bangunan sepakat menempuh jalur damai.

‎Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah maju untuk menetralisir keadaan jangan sampai berkepanjangan.

‎"Ini langkah proaktif untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas. Musyawarah untuk mufakat menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah. Boleh berkumpul tapi tidak melanggar aturan," kata Endang, Senin, 30 Juni 2025.

‎Ke depan, ia berharap setiap kegiatan apapun harus seizin pemerintahan setempat agar peristiwa serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Di sisi lain, Endang mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan jangan sampai melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan.

‎Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menepis narasi yang viral di medsos terkait adanya pengrusakan tempat ibadah dan simbol-simbol agama tertentu.

‎"Di Cidahu tidak ada gereja atau rumah ibadah yang dirusak. Jadi pemberitaan yang tersebar di media sosial itu sama sekali tidak benar," kata perwakilan MUI Kecamatan Cidahu, Ismail.

‎Perwakilan FKUB, Risan mengaku rumah singgah tersebut belum mengantongi izin menjadi tempat ibadah.

"Sama sekali belum mengantongi izin, tapi layout sudah dibentuk seperti aula," ungkapnya. 

‎Kepala Badan Kesbangpol Tri Romadhono mendukung langkah-langkah persuasif dalam penyelesaian masalah ini.

‎"Kami mengapresiasi sikap dan penanganan kasus ini dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Supremasi hukum harus ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ungkapnya. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X