METROPOLITAN.ID - Polres Sukabumi resmi menahan tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah saat membubarkan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penahanan tersangka ini dilakukan sejak Selasa, 1 Juli 2025.
Ke tujuh tersangka pengrusakan saat pembubaran retret pelajar Kristen tersebut yakni RN, UE, EM, MD, MS, M, H dan D. Mereka
diduga terlibat perusakan bangunan dan properti milik korban.
"Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah melakukan penahanan," kata Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati proses penyelidikan mendalam dan olah TKP serta gelar perkara.
Tindakan hukum yang diambil polisi berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy, sehari setelah kejadian pembubaran retret pelajar krsiten pada Sabtu lalu.
"Dasar penetapan tersebut berdasarkan pengakuan pemilik bangunan atas nama Maria Veronica Nina yang diperkirakan mengalami kerugian akibat amuk massa sebesar Rp50 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, saat ini tujuh tersangka kini menjalani penahanan untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," pungkasnya. (UM)***