Minggu, 21 Desember 2025

Gubernur Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan Rumah Ibadah di Jalan Raya

- Jumat, 11 April 2025 | 14:40 WIB
ILUSTRASI : Gubernur Dedi Mulyadi melarang kegiatan meminta sumbangan rumah ibadah di jalan raya karena dinilai mengganggu pengendara dan picu kemacetan (IST)
ILUSTRASI : Gubernur Dedi Mulyadi melarang kegiatan meminta sumbangan rumah ibadah di jalan raya karena dinilai mengganggu pengendara dan picu kemacetan (IST)

METROPOLITAN.ID - Dinilai menganggu pengendara dan memicu kemacetan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang praktek meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan raya, khususnya mengatasnamakan rumah ibadah.

Menurut Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.

Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan di tengah jalan.

Baca Juga: Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi 4,1 Magnitudo: 21 Bangunan Rusak, 112 Warga Terdampak

"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," tegas dia.

Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.

Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

"Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua," ujarnya.

Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X