METROPOLITAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa RK, anggota DPRD Kota Depok yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025.
Sementara itu, penolakan eksepsi atas terdakwa RK, mendapat tanggapan dari Jaringan Masyarakat Sipil. Mereka mendorong penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa atas kasus pencabulan.
"Korban kekerasan seksual anak dalam kasus ini adalah seorang anak, yang secara usia dan kondisi psikis sangat rentan,” kata Sahida, perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil.
Dirinya menambahkan, dukungan itu bukan tanpa dasar mengingat keterbatasan kemampuan anak-anak untuk mengenali dan melindungi diri dari potensi ancaman.
Ia berpendapat bahwa trauma akibat kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh, namun meninggalkan luka psikologis mendalam dan berkepanjangan.
“Dalam banyak kasus, korban anak juga menghadapi hambatan besar dalam mengakses keadilan karena stigma, tekanan sosial, dan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Menurut Sahida, negara harus hadir melalui lembaga pengadilan untuk mewujudkan sistem hukum adil dan berperspektif korban.
"Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus meningkat dari tahun ke tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi PN Kota Depok akan menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan anggota DPRD Kota Depok, RK, pada Rabu 16 Juli 2025 mendatang. (Ali)