Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Diduga Debt Collector Hadang Pengendara Motor di Jalan Raya Bogor Depok

- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:46 WIB
Tangkapan layar diduga Debt Collector beraksi menghadang pengendara motor di Jalan Raya Bogor, Kota Depok.
Tangkapan layar diduga Debt Collector beraksi menghadang pengendara motor di Jalan Raya Bogor, Kota Depok.

METROPOLITAN.ID - Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector (DC) menghentikan pengendara sepeda motor di tengah keramaian jalan terekam kamera dan viral di media sosial.

‎Peristiwa perampasan kendaraan di jalan itu terjadi di Jalan Raya Bogor, tepatnya sebelum persimpangan Pekapuran, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa, 15 Juli 2025.

‎Dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas suasana memanas antara beberapa pria dengan seorang pengendara sepeda motor. Adu mulut tak terhindarkan, dan suasana di lokasi sempat tegang.

‎Perekam video, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian tersebut. Namun ia mengatakan bahwa kamera di motornya memang selalu aktif saat berkendara.

‎"Saya memang selalu nyalain kamera kalau di jalan. Kebetulan pas berhenti, kejadiannya langsung terjadi di depan mata," ujarnya.

‎Tak berselang lama, ia memilih untuk segera meninggalkan lokasi demi menghindari keributan lebih lanjut.

‎"Saya langsung pergi, nggak tahu kejadian selanjutnya seperti apa," tambahnya.

‎Diketahui, aksi upaya pengambilan kendaraan secara paksa telah menjadi perhatian pihak kepolisian. Bahkan, baru-baru ini beredar foto spanduk imbauan kawasan bebas debt collector dan mata elang (matel) yang dipasang di sejumlah titik di Depok.

‎Spanduk berwarna kuning itu bertuliskan:
‎"Polres Metro Depok, Peringatan Keras, Kawasan Bebas Debt Collector/Matel. Sesuai UUD Pasal 365/368/378 KUHP. Apabila terjadi perampasan atau pengambilan kendaraan di wilayah Kota Depok harap segera laporkan dan akan ditindak tegas serta diproses hukum."

‎Pada bagian bawah spanduk juga tertulis peringatan tambahan "Spanduk ini diawasi Team Intel Bareskrim Polri. Dilarang keras mencabut."

‎Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa segala bentuk tindakan perampasan kendaraan tidak dibenarkan oleh hukum.

‎"Ya, tentu debt collector atau matel tidak dibenarkan karena mengambil paksa atau merampas kendaraan," tegasnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

‎Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.

‎"Segera laporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Depok," pungkasnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X