METROPOLITAN.ID - Sebanyak 100 warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara simbolis oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan Reformasi Birokrasi, Iti Octavia Jayabaya, Rabu, 23 Juli 2025.
Iti Octavia menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi nyata arahan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah warga transmigran.
Masalah tersebut kerap menjadi hambatan utama dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
"Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menuntaskan hak atas tanah warga translok," ujar Iti Octavia Wijaya.
Menurutnya, proses penyerahan sertifikat tanah ini terlaksana berkat koordinasi intensif antara Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyambut baik langkah strategis ini dan berharap agar sertifikat yang diterima warga dapat dimanfaatkan secara bijak untuk peningkatan taraf hidup.
Ia menekankan bahwa program ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat di wilayah-wilayah terluar dan terpencil.
Dengan diserahkannya SHM tersebut, pemerintah berharap warga dapat merasa aman secara hukum dan mampu mengembangkan potensi tanah yang dimiliki untuk kegiatan ekonomi produktif. (UM)***