Minggu, 21 Desember 2025

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polres Sukabumi Kota

- Selasa, 29 Juli 2025 | 19:17 WIB
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo. (Ist)
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo. (Ist)


METROPOLITAN.ID
– Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Polres Sukabumi Kota.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo menegaskan, kendaraan dengan penggerak motor listrik tersebut tidak semestinya digunakan di jalan raya, terlebih jika dikendarai oleh anak-anak.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2025, pihaknya telah melakukan ribuan teguran, termasuk terhadap pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan umum.

"Kami telah melaksanakan teguran sebanyak 8.000 kali, termasuk di antaranya kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, bahwa penggunaan sepeda listrik itu tidak semestinya di jalan raya," ujar Haga Deo, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menyoroti risiko keselamatan yang tinggi, khususnya ketika sepeda listrik dikendarai oleh anak di bawah umur.

Menurutnya, kondisi ini bisa memicu fatalitas kecelakaan yang harus dicegah sedini mungkin.

"Terlebih lagi yang paling bahaya ketika sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur dan digunakan di jalan raya. Saya mengimbau ada kerjasama dan peran aktif masyarakat untuk menghindari fatalitas kecelakaan yang disebabkan penggunaan sepeda listrik," tegasnya.

Untuk saat ini, Haga Deo mengaku penegakan masih berupa teguran.

Namun ke depan, pihak kepolisian akan membahas lebih lanjut permasalahan ini, terutama karena beredar video viral anak sekolah dasar yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.

"Untuk sementara ini kita masih melayangkan teguran kepada para pengguna sepeda listrik yang mengendarai sepedanya di jalan raya. Nanti untuk permasalahan sepeda listrik akan kita bahas lebih lanjut. Karena nanti sore juga akan rilis dengan Dinas Pendidikan terkait viralnya anak di bawah umur (SD) yang membawa sepeda listrik ke sekolah," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik memiliki sejumlah ketentuan, baik dari sisi spesifikasi, pengguna, hingga jalur yang diperbolehkan.

Dalam Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa sepeda listrik wajib memiliki Lampu utama, reflector belakang atau lampu belakang, sistem rem yang berfungsi baik, reflector di kiri dan kanan, Klakson atau bel, dan Kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 menetapkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, tidak mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk tambahan, tidak memodifikasi daya motor agar lebih cepat, mengikuti tata tertib lalu lintas seperti menjaga jarak dan memberi prioritas pada pejalan kaki.

Jika pengguna berusia antara 12 sampai 15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2.

Terkait jalur operasional, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus sepeda, pemukiman, kawasan wisata, area car free day, sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X