Senin, 22 Desember 2025

Insiden Maut di Kampung Paledang Sukabumi, Perjalanan Kereta Api Sempat Terhenti

- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi Kereta Api Pangrango. (Dok Metropolitan )
Ilustrasi Kereta Api Pangrango. (Dok Metropolitan )


METROPOLITAN.ID - Seorang warga dilaporkan tertemper Kereta Api atau KA Pangrango nomor perjalanan PLB 224A di jalur Cibadak - Cisaat, Kampung Paledang, Desa Cimahi,Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 09.16 WIB.

Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan perjalanan kereta api sempat terhenti untuk pemeriksaan keselamatan.

‎Masinis langsung menghentikan kereta sesuai prosedur. Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Cisaat bersama tim teknis ASP KAI Daop 1 Jakarta dikerahkan ke lokasi.

Setelah pengecekan, kereta api dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan.

‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyesalkan insiden ini.

Ia menegaskan larangan berada di jalur rel sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jalur rel bukan area publik. Aktivitas di sana membahayakan keselamatan," ujarnya.

‎Dia mengingatkan warga untuk menjauhi rel kereta api demi mencegah kecelakaan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban belum diumumkan pihak kepolisian.

Insiden ini menambah daftar kejadian serupa di lintas KA Pangrango yang masih rawan.

‎Diketahui bahwa lokasi kejadian berada di area tanpa perlintasan resmi dan minim pengawasan, sehingga kerap dimanfaatkan warga untuk melintas secara ilegal.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi PT KAI dan pemerintah daerah dalam mengamankan jalur kereta api dari potensi risiko kecelakaan.

‎Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengamanan di titik-titik rawan.

Salah satu upaya yang sedang dipertimbangkan adalah pemasangan pagar pengaman dan rambu peringatan tambahan di sepanjang jalur rel yang berdekatan dengan pemukiman warga. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X