Senin, 22 Desember 2025

Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 2 Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Bebas

- Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Dua mantan narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi menunjukan surat amnesti dari Presiden Prabowo. Kini, keduanya pun bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas.
Dua mantan narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi menunjukan surat amnesti dari Presiden Prabowo. Kini, keduanya pun bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas.

METROPOLITAN.ID - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi resmi menghirup udara segar usai dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Keduanya bebas dari penjara usai mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, dan ditindaklanjuti melalui surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025.

Seremoni penyerahan surat keputusan amnesti dan dokumen bebas dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Warungkiara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Tata Usaha Lapas Warungkiara, Upu Rahman, mewakili Kalapas, secara simbolis menyerahkan langsung surat keputusan kepada kedua narapidana penerima amnesti. Acara turut dihadiri pejabat struktural Lapas serta perwakilan warga binaan lainnya.

“Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberi kesempatan kedua kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujar Upu Rahman dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa amnesti ini mencerminkan kebijakan kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto bagi warga negara yang telah menunjukkan itikad baik dan perubahan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas berharap momen ini menjadi awal baru bagi para mantan warga binaan dalam menata hidup yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Kami harap mereka benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” tegas Kurnia.

Pemberian amnesti ini merupakan hasil dari proses evaluasi yang komprehensif oleh pemerintah pusat, termasuk rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya. Pertimbangan kemanusiaan, hukum, dan sosial menjadi landasan utama dalam keputusan ini.

Kedua narapidana yang dibebaskan menyampaikan rasa syukur dan komitmen mereka untuk menjadi warga negara yang lebih baik, taat hukum, dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

Acara pembebasan ditutup dengan pengawalan dan pelepasan kedua mantan narapidana menuju gerbang utama Lapas. Momen itu disaksikan langsung oleh petugas dan warga binaan lainnya, sebagai simbol harapan baru dan semangat perubahan di lingkungan Lapas Warungkiara. (SZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X