METROPOLITAN.ID - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kota Sukabumi secara resmi sudah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari menuturkan, Kota Sukabumi kini memiliki acuan strategis pembangunan lima tahun mendatang dengan ditetapkannya RPJMD 2025-2029.
Sebab, RPJMD menjadi dokumen kunci yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, hingga arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“RPJMD mencakup program unggulan hasil janji kampanye, prioritas pembangunan, serta proyek strategis yang akan dijalankan selama 2025–2029,” kata Hasan, Senin, 25 Agustus 2025.
Substansi dokumen, lanjut Hasan, terdiri dari satu visi, lima misi, lima tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 19 program unggulan, serta 15 proyek strategis.
"Keseluruhan isi RPJMD diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang terarah, terukur, dan berkesinambungan. Proses penyusunannya sendiri berlangsung sejak Januari 2025," tandasnya.
Tahapan dimulai dari pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, forum konsultasi publik, hingga penyampaian rancangan awal kepada DPRD.
Sementara itu, Kepala Bidang PPEPD Bappeda, Asep Supriadi, menambahkan, tahap berikutnya meliputi konsultasi ke Gubernur Jawa Barat, musrenbang RPJMD, review APIP, pembahasan bersama DPRD, hingga evaluasi dari provinsi sebelum ditetapkan pada Agustus 2025.
"Dengan penetapan tersebut, Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan apabila RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu," terangnya.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tuturnya, sebanyak 25 daerah telah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025, sementara Kabupaten Tasikmalaya masih tertunda akibat pemungutan suara ulang.
Asep menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD, masyarakat, serta seluruh perangkat daerah atas dukungan dalam penyusunan RPJMD.
“Meski belum sepenuhnya mengakomodasi semua masukan, dokumen ini diyakini sebagai hasil terbaik setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Tahap lanjutan dari RPJMD adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 31 perangkat daerah yang wajib ditetapkan paling lambat 20 September 2025.
Dia juga menegaskan, Bappeda akan segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi agar RPJMD dan Renstra selaras, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan. (um)