Minggu, 21 Desember 2025

Perebutan Kursi Direktur RSUD R Syamsudin SH Kian Memanas, Kandidat Mengerucut 6 Nama dari Internal

- Kamis, 11 September 2025 | 12:57 WIB
Ilustrasi RSUD R Syamsudin SH. Pemkot Sukabumi sedang melakukan seleksi perekrutan Direktur.  (Ist)
Ilustrasi RSUD R Syamsudin SH. Pemkot Sukabumi sedang melakukan seleksi perekrutan Direktur. (Ist)



METROPOLITAN.ID - Proses seleksi atau perebutan kursi Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH atau lebih dikenal RSUD Kota Sukabumi kian memanas dan sulit diprediksi siapa yang akan menduduki kursi empuk tersebut.

‎Enam pejabat internal rumah sakit dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemda Kota Sukabumi.

‎Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama, Muhamad Nur Afandi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Terbuka Nomor BA-15/Pan-JPT/SMI/2025.

‎“Untuk jabatan Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H., ada enam orang yang melamar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya.

‎Para kandidat akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Assessment Kompetensi Manajerial dan Sosial yang dilaksanakan di PUSPENKOM ASN BKN, Jakarta, pada 10–12 September 2025.

‎Enam pejabat yang bersaing tersebut berasal dari berbagai unsur internal rumah sakit. Mereka terdiri atas dokter spesialis, apoteker, perawat, pejabat manajerial, hingga kepala bidang.

‎Ada dokter ahli bedah plastik rekonstruksi, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, serta tenaga farmasi berpengalaman.

‎Selain itu, ikut pula perawat senior, wakil direktur yang menangani urusan umum dan keuangan, serta kepala bidang pengembangan mutu dan pemasaran.

‎Seleksi terbuka ini diharapkan menghasilkan figur direktur yang mampu membawa RSUD Bunut semakin profesional, inovatif, dan berdaya saing dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X