Minggu, 21 Desember 2025

Mulai 2025 Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu

- Selasa, 16 September 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi ASN di lingkup Pemkot Sukabumi.
Ilustrasi ASN di lingkup Pemkot Sukabumi.


METROPOLITAN.ID - Mulai tahun 2025, tenaga honorer resmi dihapus dari sistem kepegawaian negara. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

‎Skema ini dihadirkan sebagai jalan tengah agar instansi pemerintah tetap bisa mendapatkan tenaga tambahan tanpa harus mengeluarkan biaya sebesar PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, hanya sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam sehari.

‎Meski jam kerjanya lebih singkat, status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak dasar yang sama seperti ASN lainnya.

‎Kehadiran skema ini menjadi peluang bagi mantan honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu, sekaligus solusi bagi instansi yang menghadapi keterbatasan anggaran.

‎Soal gaji, PPPK paruh waktu memiliki aturan tersendiri karena besarannya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN, sehingga tiap daerah memiliki nominal yang berbeda.

‎Sebagai contoh, jika ditempatkan di DKI Jakarta, gaji minimalnya mengikuti UMP 2025 yakni Rp5.396.761. Sementara di Jawa Tengah gaji acuannya sekitar Rp2.169.349, dan di wilayah Papua bisa mencapai sekitar Rp4,28 juta.

‎Secara umum, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, tergantung provinsi dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.

‎Berbeda dengan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu menerima gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan nominal yang lebih tinggi mengikuti golongan.

‎Untuk lulusan SMA atau SMK, gaji pokok berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta. Sementara lulusan S1 atau D4 menerima gaji sekitar Rp3,2 juta sampai Rp5,2 juta, belum termasuk tunjangan.

‎Meskipun jam kerja lebih singkat dan gaji mengacu UMP daerah, status mereka tetap jelas sebagai ASN resmi dengan NIP, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk bekerja di lingkungan pemerintahan meski skema honorer sudah dihapus. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X