Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Pengusaha di Depok Pidanakan Oknum Anggota DPRD, Diduga Dijanjikan Proyek

- Sabtu, 20 September 2025 | 15:26 WIB
Kuasa hukum pengusaha berinisial PA, Syapri Adillah saat memberikan keterangan terkait persoalan yang sedang dialami kliennya.  (Agus Metropolitan)
Kuasa hukum pengusaha berinisial PA, Syapri Adillah saat memberikan keterangan terkait persoalan yang sedang dialami kliennya. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Seorang pengusaha berinisial PA, harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR.

PA mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa tertipu, PA kini mengambil langkah hukum dengan mempidanakan oknum anggota DPRD tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, PA telah melayangkan surat dengan nomor 077/ASL/LGL/SP/IX/2025 Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Kota Depok.

"Hari ini kami sudah memberikan surat permohonan RDP ke Sekwan DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum anggota DPRD TR," ungkap Syapri Adillah pada Jumat, 19 September 2025 kemarin.

Selain itu, Syapri juga mengatakan bahwa timnya telah mengirimkan surat tembusan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, sebagai bagian dari upaya hukum yang lebih luas.

Menurut Syapri, kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, PA menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada TR. Selanjutnya TR kemudian meminta tambahan Rp10 juta dari PA, yang juga sudah diberikan.

"Jadi total uang yang sudah diterima TR adalah Rp160 juta," jelas Syapri.

Sebagai imbalannya, TR menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini, janji tersebut hanyalah isapan jempol.

Syapri menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum.

"Jika sampai waktu yang lama tidak ada balasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok TR ke Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini," tegas Syapri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang melibatkan janji-janji di balik layar. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X