METROPOLITAN.ID - Program Qardhul Hasan hasil pengelolaan dana wakaf kembali digulirkan di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Sebanyak 80 penerima manfaat mendapatkan modal usaha Rp250 ribu tanpa bunga dan tanpa potongan, yang dapat dicicil selama 10 bulan.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menjelaskan, modal usaha ini bersifat bergulir dan akan terus dikembangkan.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada Berapa Tanggal Merah?
Nilainya juga akan ditingkatkan dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per penerima.
“Termasuk media juga bisa meminjam Qardhul Hasan, tapi tunggu timing yang tepat,” ujarnya dalam acara di Kelurahan Gunungpuyuh, Sabtu, 20 September 2025.
Ayep menegaskan, sektor UMKM menjadi prioritas utama penerima manfaat, sementara bidang lain akan menyusul kemudian.
Baca Juga: Manchester United Dapat Kabar Baik, Cunha dan Mount Pulih Jelang Lawan Chelsea
“Diprioritaskan bagi yang punya komitmen dan sanggup mencicil,” katanya. Selain Qardhul Hasan, setiap bulan juga rutin digelar santunan untuk anak yatim.
Dana Qardhul Hasan saat ini mencapai Rp91 juta, sedangkan dana wakaf yang terhimpun sudah Rp392 juta.
"Qardhul Hasan diputarkan oleh masyarakat, sedangkan wakaf dikelola negara melalui obligasi syariah,” jelasnya.
Lembaga keuangan syariah yang mengelola wakaf dilindungi undang-undang dan memberi keuntungan 6–8 persen per tahun.
Setelah dipotong pajak, keuntungan ini kembali diputarkan melalui Qardhul Hasan.
“Jika dana terus berkembang, hasilnya akan dialokasikan untuk membiayai pendidikan, sosial, dan kegiatan keagamaan,” ujar Ayep.
Ia juga menyinggung soal kebijakan fiskal pusat. Menurutnya, transfer daerah saat ini dipangkas sekitar Rp196 miliar atau 24,5 persen.
“Angkanya belum pasti, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” ungkapnya.
Ayep mengingatkan, dampak pemangkasan anggaran akan membuat bidang pembangunan lebih efisien.
"Kemungkinan pembangunan akan mengalami efisiensi karena sebagian akan ditarik pusat,” tandasnya. (Usep)