Senin, 22 Desember 2025

Target Berantas Rokok Ilegal di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Kalau Tidak Mau Bayar Cukai, Jangan Merokok

- Selasa, 23 September 2025 | 19:09 WIB
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki memberikan keterangan terkait target Pemkot Sukabumi memberantas rokok ilegal di Kota Sukabumi.  (Usep Mulyana Metropolitan)
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki memberikan keterangan terkait target Pemkot Sukabumi memberantas rokok ilegal di Kota Sukabumi. (Usep Mulyana Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bahkan meminta seluruh jajaran dan masyarakat ikut bergerak, karena rokok tanpa cukai merugikan negara sekaligus mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) yang penting untuk pembangunan kota.

‎“Rokok ilegal tidak boleh ada di Sukabumi. DBH sangat penting karena digunakan untuk infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Semakin besar DBH, semakin besar manfaatnya untuk kota,” kata Ayep Zaki pada Selasa, 23 September 2025.

‎Ia mengajak warga membeli rokok bercukai resmi meski lebih mahal. “Lebih baik beli yang legal karena ada kontribusinya. Kalau tidak mau bayar cukai, jangan merokok,” ucapnya.

‎Ayep Zaki menyebut peredaran rokok ilegal bukan sekadar soal harga murah, tetapi merugikan pembangunan.

“Saya ingin Kota Sukabumi maju dan rakyatnya bahagia. Salah satunya dengan menertibkan rokok ilegal agar pendapatan daerah meningkat,” ujar dia.

Sementara itu, ‎Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamat melaporkan, sejak April hingga September 2025, timnya bersama Bea Cukai Bogor sudah melaksanakan delapan operasi pemberantasan rokok ilegal.

‎“Dari operasi itu, lebih dari 20 ribu batang rokok ilegal disita. Masih ada delapan operasi lagi hingga akhir tahun. Target 16 operasi sesuai PMK No. 72 Tahun 2024 siap kami penuhi,” ujar Ayi.

‎Lebih lanjut dia menjelaskan operasi dilakukan di tujuh kecamatan. Temuan terbanyak berasal dari warung kecil dan toko eceran, rata-rata hanya 1–3 slop. Barang bukti disita dan pelaku diberi peringatan.

‎Jika jumlahnya besar, kasus dilimpahkan ke Bea Cukai untuk diproses hukum, termasuk kemungkinan denda atau pidana. “Kewenangan eksekusi ada di Bea Cukai, kami hanya mengumpulkan informasi dan berkoordinasi,” jelasnya.

‎Ayi menambahkan, wilayah rawan peredaran rokok ilegal berada di perbatasan kota–kabupaten seperti Bacile, Gunung Kuyuh, Warudoyong, Cikole, Garung, dan Luhur.

‎“Operasi ini dibiayai dari alokasi 10 persen DBH Cukai Tembakau. Selain penindakan, kami gencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tandasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X