Senin, 22 Desember 2025

27 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Senin 27 Oktober 2025, Cek Daerahmu!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Sebanyak 27 provinsi diprakirakan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat pada Senin, 27 Oktober 2025. (Foto: Pixabay/bhuwanpurohit)
Sebanyak 27 provinsi diprakirakan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat pada Senin, 27 Oktober 2025. (Foto: Pixabay/bhuwanpurohit)

METROPOLITAN.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk Senin, 27 Oktober 2025.

Indonesia memasuk masa peralihan (pancaroba), di mana suhu panas terik yang mendominasi sebelumnya kini mulai mereda, digantikan oleh peningkatan potensi curah hujan.

Wilayah 'Waspada' dan 'Siaga' Hujan 27 Oktober 2025

Peringatan dini BMKG mengklasifikasikan wilayah terdampak ke dalam beberapa kategori risiko berdasarkan intensitas hujan yang diprakirakan.

Baca Juga: Siapa Diduga Selingkuhan Hamish Daud? Disebut jadi Sebab Raisa Gugat Cerai

Klasifikasi ini sangat penting sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengambil langkah mitigasi yang tepat.

Kategori Waspada: Hujan Sedang hingga Lebat

Sebanyak 27 provinsi diprakirakan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat pada Senin, 27 Oktober 2025.

Hujan dalam kategori ini sudah cukup untuk memicu genangan air dan banjir di daerah dataran rendah serta longsor di daerah perbukitan.

Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 26 Oktober 2025, Begini Prospek Investasinya

Daftar provinsi yang termasuk dalam kategori Waspada meliputi wilayah:

Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung.

Jawa & Bali-Nusa Tenggara: Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat.

Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan.

Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X