Minggu, 21 Desember 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Soroti Raperda Hak Disabilitas hingga Penataan Perangkat Daerah

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat Hadir di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. (Istimewa)
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat Hadir di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat utama, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, itu membahas sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian dan tanggapan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Raperda pertama yang dibahas yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, serta kompleksitas urusan pemerintahan agar kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan responsif.

Selanjutnya, DPRD membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga: Siapa Pemilik Anwa Racquet Club? Ini Sosok Wawa Lukman yang Viral Usai Atap Lapangan Padel Roboh

Salah satu poin penting dalam rapat paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda usulan DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menjelaskan, raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap kelompok rentan di masyarakat.

"Raperda ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan," ujar Sastra Winara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor juga mengajukan dua raperda lainnya, yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: BYD Siap Tantang Toyota dan Honda, Luncurkan K-Car Listrik Pertamanya di Japan Mobility Show 2025

"Untuk menindaklanjuti pembahasan ketiga Raperda usul prakarsa DPRD tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)," ungkapnya.

"Pansus ini akan bertugas membahas secara mendalam substansi Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Sastra Winara.

Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X