METROPOLITAN.ID - Bukannya fokus berperan untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan dengan baik baik. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta disinyalir malah ikut terlibat menjalankan bisnis dalam program tersebut.
Meskipun bermain di belakang layar, para anggota dewan di Purwakarta ini kabarnya ada yang memiliki 1 hingga 3 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang rata-rata terletak di wilayah sesuai dengan daerah pemilihan atau dapilnya masing-masing.
Hal ini menuai sorotan dan kritik publik. Meski belum ada larangan, anggota dewan dinilai tak etis untuk ikut terlibat dalam program tersebut karena mempunyai fungsi sebagai pengawasan sebagai anggota lembaga legislatif.
Baca Juga: Tangis Haru Iringi Kepergian Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat mempertanyakan profesionalitas para anggota DPRD Purwakarta.
"Kalau memang ditemukan data fakta pengawas ada yang bermain sebagai penyelenggara maka secara tidak langsung justru merekalah yg tidak profesional dan melemahkan program MBG yang baik ini. Kalau mereka mendukung presiden Prabowo harusnya profesional dan menyukseskannya," kata Wahyu, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia juga memperingatkan bahwa program MBG ini jangan sampai bercampur dengan faktor kepentingan pribadi dan golongan. Keterlibatan anggota dewan dalam program MBG juga akan memberi kesan pengawasan yang dilakukan legislatif seperti "jeruk makan jeruk".
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Utang Proyek Kereta Cepat Harus Dibayar oleh BPI Danantara, Bukan APBN
Fungsi utama lembaga legislatif (seperti DPR/DPRD) dalam hubungannya dengan program pemerintah, termasuk program MBG, jelas adalah sebagai pengawas (oversight).
Legislatif menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan, tepat sasaran, efisien dalam penggunaan anggaran, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan ini merupakan salah satu dari tiga fungsi utama lembaga legislatif, selain fungsi legislasi (pembentukan peraturan) dan fungsi anggaran (penetapan APBN/APBD).
Pengawasan Pelaksanaan Program: Memantau bagaimana eksekutif (pemerintah) mengimplementasikan program MBG di lapangan, termasuk kualitas gizi, keamanan pangan, dan distribusi makanan.
Pengawasan Anggaran: Memastikan dana yang dialokasikan untuk MBG digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melindungi Kepentingan Rakyat: Mengkritik atau menindaklanjuti temuan penyimpangan atau masalah misalnya seperti kasus keracunan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Jika anggota lembaga pengawas justru terlibat langsung sebagai penyelenggara/pelaksana program, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
Dampak buruk yang mungkin terjadi
Tumpulnya Fungsi Pengawasan: Legislatif tidak bisa lagi melakukan pengawasan secara objektif dan independen terhadap program yang sebagian atau seluruhnya mereka jalankan sendiri.