Potensi temuan penyimpangan atau inefisiensi cenderung ditutupi atau diabaikan untuk melindungi kepentingan anggotanya yang terlibat sebagai pelaksana.
Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran: Keterlibatan langsung membuka peluang besar untuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena pihak yang mengawasi adalah pihak yang melaksanakan.
Program yang seharusnya murni untuk kesejahteraan rakyat (pemenuhan gizi) dapat bergeser menjadi "dapur politik dan ekonomi" untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Hilangnya Kepercayaan Publik: Situasi ini melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Publik akan kehilangan kepercayaan terhadap integritas lembaga legislatif dan keadilan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Secara prinsip ketatanegaraan, pemisahan fungsi antara lembaga yang membuat regulasi/mengawasi (legislatif) dan lembaga yang melaksanakan (eksekutif) sangat penting untuk menjaga mekanisme check and balances dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.***