METROPOLITAN.ID - Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil BPJS Ketenagakerjaan membahas pembebasan premi serta pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, belum lama ini.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, S.H., M.M., dan dihadiri olehPimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, antara lain R. Eko Setyo Pramono, S.E. (Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi), Mubakhi, S.M. (Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi) dan Tanti Herawati, S.H., M.H. (Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi).
Rapat audiensi ini membahas dua hal pokok, yaitu kebijakan pembebasan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Baca Juga: APBD Kota Bogor 2026 Tembus Rp3,06 Triliun, Pemkot dan DPRD Sepakati Rancangan KUA PPAS 2026
Serta pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV menegaskan pentingnya kerjasama antara Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Bekasi, agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui kegiatan ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta keadilan bagi seluruh pekerja dan warga Kota Bekasi.***