Dalam putusan terakhir SPP Adj, POKMASKIPP menggugat Kecamatan Cikarang Selatan terkait salinan DPA, KAK, Surat Pesanan, dan penggunaan anggaran 2024.
Majelis mengabulkan sebagian, dan memerintahkan Termohon menyerahkan dokumen setelah menghitamkan informasi yang dikecualikan.
Persidangan penutup bulan ini beragenda SPP Mediasi Sepakat untuk 4 register, dipimpin Dadan Saputra.
Kesepakatan tercapai antara POKMASKIPP dan Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan sesuai isi mediasi. Ketua Komiai Informasi Jabar Husni Farhani Mubarok menegaskan, setiap pihak wajib melaksanakan putusan KI karena menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kesepakatan mediasi berlaku final,” ujar Husni.
Sementara itu, Wakil Ketua Dadan Saputra mengingatkan bahwa putusan Adjudikasi Nonlitigasi mengikat. Pihak yang tidak sependapat dapat banding ke PTUN dalam 14 hari kerja sejak putusan diterima.
"Jika tidak menempuh banding, putusan otomatis final dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Komisioner Yadi Supriadi menilai, kepatuhan menjalankan putusan menunjukkan komitmen pelayanan publik,
"Penghormatan hak warga negara untuk tahu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Kata Yudi
Komisioner Nuni Nurbayani menambahkan, UU KIP mewajibkan pelaksanaan putusan, baik hasil mediasi maupun adjudikasi. “Wajib melaksanakan putusan,” tutupnya. (*)