Minggu, 21 Desember 2025

Korban Meninggal Hampir Capai 1.000, Kenapa Banjir dan Longsor Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional?

- Sabtu, 6 Desember 2025 | 07:06 WIB
Berikut alasan banjir dan longsor Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional. (Jiddan : Metropolitan.id)
Berikut alasan banjir dan longsor Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional. (Jiddan : Metropolitan.id)

METROPOLITAN.ID - Meski korban meninggal hampir mencapai angka 1.000, namun banjir dan longsor Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana Nasional.

Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) juga menegaskan bahwa banjir dan longsor Sumatera ini belum masuk Bencana Nasional.

Lalu kenapa kejadian yang audah memakan banyak korban jiwa ini masih belum ditetapkan jadi Bencana Nasional?

Dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, MCP., Ph.D memberikan penjelasan.

Baca Juga: Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: Meninggal 883, Hilang 520, Terluka 4.200

Dalam hal ini, Rahmawati menrgaskan bahwa indikator hukum dan kapasitas daerah jadi penilaian utama suatu kejadian dapat dikategorikan bencana Nasional.

Salah satu indikator yang sangat mempengaruhi yakni saat pemerintah daerah tidak sanggup mengatasi bencana tersebut.

Jadi selama pemerintah daerah mampu mengatasi bencana, meski korban jiwa berjumlah banyak, kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Siapa Ayi Qorry? Istri Praz Teguh yang Ikut Turun ke Lokasi Bencana Banjir Sumatera

"Status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya," ungkap Rahmawati.

Melihat kasus banjir dan longsor Sumatera, Rahmawati menilai pemerintah daerah masih bisa mengatasi bencana tersebut dengan baik.

Pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai masih dapat menjalankan koordinasi serta pelayanan publik.

“Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X