Terkait dugaan aliran dana, tim hukum menyatakan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan kebijakan di Kemendikbudristek.
Transfer dana Rp809,5 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 2021 disebut sebagai transaksi korporasi internal menjelang IPO dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem secara pribadi.
“Transfer dana Rp809 M dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya
“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO),” sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut timnya belum menerima surat dakwaan yang dilengkapi daftar alat bukti serta laporan audit BPKP mengenai perhitungan kerugian negara.
“Hingga saat ini, tim juga belum menerima Laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyatakan kliennya akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk melalui mekanisme pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta tidak memiliki harta atau aset yang bersumber dari korupsi.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatan Nadiem memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.***