METROPOLITAN.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang.
Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Viral 'Black Mamba' Ternyata Bukan Milik Ahmad Sahroni, Ini Faktanya
Jerat Hukum Skandal Chromebook
Salah satu program unggulan Nadiem Makarim adalah pengadaan perangkat teknologi, termasuk laptop Chromebook, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan infrastruktur digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat.
Bukti ini, yang mencakup keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, mengaitkan Nadiem dengan skema korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Cara Cari Dalang Demo Bubarkan DPR 25 Agustus
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga memiliki peran sentral dalam skandal ini:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan.