METROPOLITAN.ID - Penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (pansus) pembahas ranperda tentang RTRW tahun 2022-2042, kembali disampaikan oleh ketua pansus Ranperda pembahas RTRW, Baharuddin Demmu, pada Selasa 28 Maret 2023.
Dalam Rapat Paripurna ke 10, DPRD Kaltim sempat ditunda persetujuan serta penandatanganan berita acara bersama gubernur Kaltim terhadap Ranperda pembahas RTRW tersebut menjadi Perda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan Ranperda RTRW sangat penting untuk segera disahkan menjadi perda.
Sebab menurut dia, ini menjadi penentu arah pembangunan di Kaltim.
"Alhamdulillah sekarang sudah diketuk dan disetujui RTRW ini, karena sangat menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depan karena ada sistem zonasi, tata ruang, tata wilayah dan ini menjadi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota dari hasil LKPJ provinsi," katanya.
Oleh karena itu menjadi acuan pembangunan Kaltim kedepan, Hasanuddin Mas'ud menyebutkan bahwa hal ini menjadi perhatian utama legislatif dan eksekutif.
"Tadi sudah di sampaikan. Ini menjadii perhatian kita misalnya contoh dalam daerah industri nah kalau ttiba-tiba tata ruang di ubah menjadi wilayah pemukiman nah itukan repot," ucapnya.
"Padahal sudah puluhan tahun merupakan daerah industri makanya stakeholder harus ikut memperhatikan RTRW, karena ini sangat menentukan wajah arah dan pembangunan di Kaltim," pungkas Hasanuddin Mas'ud.***