Senin, 25 September 2023

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis Ingin Bermanfaat bagi Masyarakat

- Minggu, 28 Mei 2023 | 16:35 WIB
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum. (DPRD Kaltim )
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum. (DPRD Kaltim )

METROPOLITAN.ID - Program pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur.

Kehadiran pemerintah, menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dimata hukum.

Program ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Tak ada Rekrutmen CPNS di 2023, Pemkab Bogor Usulkan Rekrutmen 4.383 PPPK di 2024

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kehadiran Perda dan Pergub ini.

Oleh karenanya, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut ketika bertemu dengan konstituennya.

Alasan lainnya, karena Perda Bantuan Hukum dibuat untuk meringankan beban hukum yang ditanggung oleh masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Hingga Akhir 2023 Pemkab Bogor Bakal Kehilangan Empat Pejabat Eselon II Lagi

Maka dari itu, tujuan sosialisasi ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan peraturan menyenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

"Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum," ujarnya, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum pada Sabtu (27/5/2023) di jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 9 Orang dengan Senjata Tajam di Gang Aut Bogor

Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," terangnya.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X