Senin, 25 September 2023

Terima Aduan Warga Soal Salah Bayar Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Ini Kata Baharuddin Demmu

- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:43 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menyebut kesalahan pembayaran pembebasan jalan tol Balikpapan -Samarind itu akibat ketidaktelitian dari tim pembebasan lahan jalan tol. (DPRD Kaltim)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menyebut kesalahan pembayaran pembebasan jalan tol Balikpapan -Samarind itu akibat ketidaktelitian dari tim pembebasan lahan jalan tol. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat aduan dari warga Patok Merah RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan tentang kesalahan bayar dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilometer 0 Pintu Masuk Manggar.

Untuk itu, pihak DPRD Kaltim melalui komisi I langsung menyikapi masalah tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan kesalahan pembayaran yang terjadi itu, menurutnya karena ketidaktelitian dari tim pembebasan lahan jalan tol.

"Sebesar Rp 6,8 miliar nilai ganti rugi lahan tersebut yang terjadi salah bayar. Jadi nilai besaran yang ada ini diterima oleh dua orang," ucap Demmu usai RDP, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/05/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa Lima Pelajar yang Diduga Terlibat Tawuran di Pancasan Bogor

Dirinya menggambarkan, salah bayar yang dimaksud itu ialah lahan atas nama Amiruddin selaku masyarakat yang mengadukan berada di satu sisi namun lahan yang dibebaskan justru yang berada di seberangnya.

"Padahal kebutuhan pembebasan lahan itu tepatnya pada lahan milik Amiruddin. Makanya kami akan meninjau lokasi yang mana lahan pak Amir dan yang mana lahan yang salah bayar itu," tuturnya.

Menurut Demmu, dari kejadian tersebut akan ada potensi proses hukum ke depan, apalagi masyarakat telah melakukan gugatan dan telah mencapai tahap putusan yang dimenangkan oleh masyarakat, putusan itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 16 Maret lalu.

Baca Juga: Jebolan Rising Star Indonesia Hanin Dhiya bakal Semarakkan HJB ke 541 di Kabupaten Bogor

Melihat banyaknya persoalan yang terjadi pada kasus lahan, Demmu mengingatkan, kepada pemerintah agar permasalahan yang ada dijadikan pembelajaran, supaya ke depannya hal seperti ini tidak terulang kembali.

"Persoalan lahan ini ke depan harus hati-hati, karena konflik-konflik itu bisa saja muncul terus menerus," tandasnya. (*)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X