Senin, 25 September 2023

Ganti Rugi Lahan Masyarakat dengan PT PHM Tak Temui Titik Terang, Komisi I DPRD Kaltim Tunggu Hasil Polisi

- Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (DPRD Kaltim )
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (DPRD Kaltim )

METROPOLITAN.ID - Mediasi antara masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) terkait ganti rugi lahan tidak menemukan hasil.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu, tidak menemukan titik temu, maka itu pihak komisi I menyampaikan tinggal menunggu hasil keputusan dari penelusuran polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah, permasalahan tersebut diadukan ke polres Kukar.

Baca Juga: Permudah Tugas Akhir, Mahasiswa Teknologi Industri Pertanian Unida Ikuti Pelatihan Aplikasi Mendeley

"Karena ini tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kita akan menunggu hasil dari kepolisian," ucapnya ditemui media usai rapat, di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Senin (29/05/2023).

Baharuddin menjelaskan terkait laporan masyarakat yang telah dimasukan ke ranah kepolisian itu perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan menjadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian Kukar.

Adanya dua sistem ganti rugi yang berbeda menjadi hasil dari musyawarah yang diinisiasi oleh komisi I DPRD Kaltim itu.

Baca Juga: Politisi di Bogor Sebut Pemilihan Proporsional Tertutup Bisa Minimalisir Politik Uang di Pemilu

Dimana, ganti rugi yang diinginkan oleh pihak perusahaan ialah melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

"Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan hutan," jelasnya.

Kendati demikian, Baharuddin menegaskan, bahwa yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Ajak Masyarakat Botram di Peringatan HJB ke-541

"Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya," tuturnya.

Sementara itu, Assiten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebutkan pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X