Baca Juga: Habiskan Biaya Rp18,3 T dan Waktu Pekerjaan 12 Tahun, Tol Cisumdawu Siap Dioperasikan
Dari hal tersebut, di antaranya menemukan lahan yang seharusnya digunakan untuk huntap namun dipakai oleh perorangan. Padahal, masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
"Ombudsman menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor," ungkap Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam keterangan tertulisnya.***