"Keponakan saya daftar online dari SDN Cikopo Selatan tinggal di rumah saya di sini Desa Banjarwangi, daftar juga pakai zonasi sudah diukur. Sudah daftar chip dan zonasi. Tiba-tiba ada surat tidak diterima. Yang jadi dasar alasan tidak diterima itu apa. Zonasi terlalu jauh, atau apa. Sehingga keponakan saya diminta uang sebesar Rp 7 juta," ujar APJ, kepada wartawan. Senin (10/7)
Baca Juga: Ramai Jadi Temuan Ombudsman, Pemkab Bogor Verifikasi Ulang Penerima Huntap
Alex mempertanyakan uang yang diminta pihak sekolah tersebut untuk apa.
Padahal keponakannya tidak lolos menjadi siswa dan bukan bagian dari orang tua komite sekolah.
Jika ada iuran pembayaran sekolah harus memiliki dasar aturan, apakah sumbangan atau uang bangunan. Intinya, harus jelas terbuka dan transparan. (Devina Maranti)