METROPOLITAN.id - Polisi ungkap penangkapan tersangka pengrusakan mobil di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah mengatakan tersangka berinisial YP (42) atas perbuatan pengrusakan yang terjadi.
Baca Juga: DAMRI Siap Buka Bus Rute Bandung-Bandara Kertajati pada Oktober 2023, Segini Ongkosnya
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, peristiwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,"kata Rio, Senin 31 Juli 2023.
Rio menjelaskan kronologi awal yang memicu YP melakukan aksi pengrusakan tersebut lantaran pengaruh minuman keras dan latar belakang sakit hati.
"Karena tadi gara-gara miras dan faktor ketersinggungan di grup WhatsApp ngajak balapan oleh korban berinisial KC (24) dan GAP (24) sebagai anggota," kata dia.
Kejadian berawal saat KC (24) dan GAP (24) menantang tersangka untuk balapan melalui grup WhatsApp pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Terima Banyak Aduan, DPRD Kota Bogor Sebut Perda Penyimpangan Seksual Nggak Jalan
"Tersangka kembali entah kemana dan kembali lagi ke stadion pakansari dalam keadaan mabuk lalu marah-marah kepada korban" ujarnya.
"Pelaku menabrakan mobil inova milik orang lain yang dimana mobil tersebut adalah rental kepada dua mobil lainnya," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut YP dikenakan pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Devina Maranti)