Senin, 22 Desember 2025

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Minta Polres Bogor dan KPAD Tegas Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Kemang

- Selasa, 20 Juni 2023 | 13:30 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta agar aprat dan KPAD menindak tegas kepada oknum guru yang melakukan pelecehan di Kemang. (Foto: Devina Metropolitan)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta agar aprat dan KPAD menindak tegas kepada oknum guru yang melakukan pelecehan di Kemang. (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi minta aparat penegak hukum dan KPAD fokus mengupas tuntas kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 935 Pemilih di Kota Bogor Tidak Memenuhi Syarat

Ridwan Muhibi merasa sangat kecewa dengan adanya berita tersebut, menurutnya hal tersebut sangat mencoreng bidang pendidikan di Kabupaten Bogor.

"Kalau seperti itu benar adanya, ini harus segera ditindak, tidak boleh nunggu bola, artinya dalam hal ini aparat dan juga KPAD," kata Muhibi.

Baca Juga: Hari Raya Iduladha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Hari Libur bakal Ditambah?

Ia juga mengatakan akan menvalidasi berita tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terkait kebenarannya.

"Kami akan minta pendapat Disdik, bener engga ini, guru PNS atau swasta, yang melakukan tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti,"tegasnya.

Baca Juga: Ketahuan Curi Motor Pas Maghrib, Seorang Pria di Parung Bogor Ditangkap Warga

Sebelumnya ramai diberitakan terkait kasus seorang siswa kelas 1 SD di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya sendiri.

Baca Juga: Update Bencana di Kota Bogor: 29 Kejadian, di Dominasi Pohon Tumbang

Pihak korban pun sudah melakukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X