Minggu, 21 Desember 2025

Masa Jabatan 6 Kepala Daerah di Jawa Barat Segera Habis, Ridwan Kamil Sudah Ajukan Nama Pj Wali Kota/Bupati

- Senin, 31 Juli 2023 | 13:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Pemprov Jabar)

METROPOLITAN.ID - Masa jabatan beberapa kepala daerah di Provinsi Jawa Barat akan habis masa jabatannya pada September 2023.

Tak kurang dari 6 kepala daerah bupati/wali kota akan habis masa jabatannya pada 20 September 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mengusulkan beberapa nama kepala daerah yang habis masa jabatannya pada September 2023.

Baca Juga: Berbeda dari Yang Sebelumnya, Ini Aturan Baru Kemendagri soal Pengangkatan Pj Wali Kota dan Bupati

Beberapa kepala daerah di Jawa Barat yang masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023 diantaranya Wali Kota Bekasi, Wali Kota Bandung, Wali Kota Sukabumi, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang dan Bupati Purwakarta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, usulan nama ini nantinya akan diserahkan langsung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Sudah diusulkan semuanya, Kota Bandung atau yang berakhir di September dan Desember semua sudah diajukan," kata Ridwan Kamil, dikutip dari inews.id, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Wuih.. Seblak bakal Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Lho!

Ridwan Kamil menjelaskan, nama yang sudah diusulkan menjadi Pj kepala daerah ini merupakan pejabat yang ikut bersama dirinya sejak awal memimpin Jawa Barat pada 2018-2023.

Namun, ia masih enggan membeberkan siapa saja nama-nama yang diajukan.

"Sedang proses Pak Sekda juga akan diberakhir dibentuk tim seleksi, kabinet saya keren-keren jadi yang memenuhi syarat semua akan melanjutkan Jabar Juara," ungkap Kang Emil, sapaan karibnya.

Baca Juga: Kisruh Batalnya Acara PKS dan Anies di Kota Bekasi, Suporter Persipasi : Jangan Politisasi Stadion Patriot

Sedangkan, untuk Pj Gubernur Jawa Barat, nantinya akan dipilih oleh Kemendagri.

"Yang tidak diajukan hanya Pj Gubernur Jawa Barat. Sebab saya yang diganti," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: iNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X