Sehingga Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan sosialisasi awal.
Ia menyebutkan, pohaknya akan melakukan perapihan dan eksekusi bersama dengan para pemilik kabel. Terutama pada kabel yang membahayakan pengguna jalan.
“Misalnya ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” kata Rena.
Rena mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor. Kemudian Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” jelasnya.
Menurut Rena, PKS ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” tutup Rena.***