Senin, 22 Desember 2025

Selisih Paham soal BPJS, Kades Yeyen dan RSUD Leuwiliang Akhirnya Damai

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 08:45 WIB
NAIK KELAS: RSUD Leuwiliang ‘naik kelas’ dari tipe C ke tipe B. Terlihat sejumlah pengunjung rumah sakit tengah menunggu pendaftaran.
NAIK KELAS: RSUD Leuwiliang ‘naik kelas’ dari tipe C ke tipe B. Terlihat sejumlah pengunjung rumah sakit tengah menunggu pendaftaran.

METROPOLITAN.ID - Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Anang Sujana menyayangkan atas terjadinya kesalahpahaman antara Yenih Yeyen Kepala Desa Kalong I, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kesalah pahaman itu diduga kurang pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan BPJS yang diterapkan di RSUD Leuwiliang.

Kejadian bermula pada saat keluarga salah satu warga Desa Kalong I yang sakit dan sedang rawat inap di RSUD Leuwiliang tengah mengurus kepulangan pasien.

“Setelah di lakukan pengecekan BPJS oleh petugas RSUD Lewuliang, rupanya pasien memiliki iuran tertunggak,” ujar Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Anang Sujana melalui rilis yang diterima metroplitan.id, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Anang menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3b untuk mempertahankan status kepesertaan aktif atau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS, peserta BPJS wajib melunasi sisa iuran bulan tertunggak.

“Setelah membayar iuran tertunggak dan kami input, diketahui pasien yang merupakan warga bu Kades Yeyen memiliki kewajiban membayar denda kepada BPJS, karena sebelumnya memiliki iuran tertunggak,” tutur Anang.

Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 5 dan 6, dimana pasien yang memiliki iuran tertunggak wajib membayar denda kepada BPJS untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut.

“Jadi perlu dipahami oleh semua masyarakat bahwa denda yang ada setelah membayar iuran tertunggak saat akan atau sedang melakukan pelayanan rawat inap itu peraturan dari BPJS, bukan peraturan RSUD Leuwiliang,” imbuhnya.

Menurut Anang, apa yang dilakukan petugas RSUD Leuwiliang tidak lain hanya menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku, bukan menghalang-halngi pasien untuk pulang.

“Kami sangat paham dan tahu betul, ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari ibu Yeyen kepada warganya,” terang Anang.

Anang kembali menegaskan, bahwa denda yang dimaksud yang wajib dibayar pasien itu merupakan peraturan dari BPJS, bukan peraturan RSUD Leuwiliang.

Anang menambahkan, kesalah pahaman ini sudah selesai dan telah dilakukan mediasi anatara pihak RSUD Leuwiliang dengan kades Yeyen juga pasiennya.

“Alhamdulillah, setelah kami duduk bareng dan memberikan penjelasan kepada ibu kades Yeyen, akhirnya baik pasien maupun ibu Yeyen pun akhirnya paham dan kesalah pahaman ini pun berakhir damai dan saling memaafkan,” tutup dia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: RSUD Leuwiliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X